Pages

17 April, 2017

[Mentoring] Hadits arbain kelima

HADITS ARBAIN KELIMA

Ahad, 16 April 2017
Bu Efi dan tambahan dari pak yusuf (Kepsek)

Dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah r.a. dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang
bukan (berasal) darinya, maka dia tertolak. (Riwayat Bukhari dan Muslim), dalam riwayat Muslim disebutkan: siapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia tertolak.

Kandungan Hadist :
1. Setiap perbuatan ibadah yang tidak bersandar pada dalil syar’i ditolak dari pelakunya.
Misal pernah ada yang menawar hukuman rajam untuk dosa zina diganti denda, Rasul menolak.

2. Larangan dari perbuatan bid’ah yang buruk berdasarkan syari’at.
Juga menerangkan berbagai perbuatan/inovasi yang diterima. Misal pengumpulan Al Quran di zaman Abu Bakar, penyeragaman bacaan Al Quran di zaman Utsman bin Affan, ilmu nahwu/sanad hadits di zaman sahabat. Dibolehkan sebab bukan hal yang prinsip dan sangat bermanfaat untuk umat.

3. Islam adalah agama yang berdasarkan ittiba’(mengikuti berdasarkan dalil) bukan ibtida’ (mengada-adakan sesuatu tanpa dalil) dan Rasulullah SAW telah
berusaha menjaganya dari sikap yang berlebih-lebihan dan mengada-ada.
Untuk hal-hal prinsip tidak boleh ada kreativitas. Kreasi hanya boleh untuk hal-hal furu' (cabang).
Silakan lihat Q. S. Ali Imran ayat 31 dan Q. S. Al An'am ayat 153.

4. Agama Islam adalah agama yang sempurna tidak ada kurangnya.
Tentang bid'ah terbagi menjadi dua: tercela dan terpuji. Bid'ah tercela ada dua hukum: makruh dan haram, bergantung pada bahaya dan ketidaksesuaiannya.

Ittiba’ tidak akan terwujud kecuali jika amalan sesuai dengan syariat di dalam enam perkara yaitu:

1. Sebab
Jika seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan satu ibadah yang disertai dengan sebab yang tidak syar’i maka ibadah ini tertolak kepada pelakunya.
Contohnya, menghidupkan malam ke duapuluh tujuh bulan Rajab dengan shalat tahajjud, dengan anggapan bahwa malam itu adalah malam isra’ mi’raj. Maka shalat tahajjud pada asalnya adalah ibadah, namun ketika dikaitkan dengan sebab ini, maka menjadi bid’ah karena dibangun di atas sebab yang tidak ditetapkan secara syar’i.

2. Jenis
Jika seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan suatu ibadah yang jenisnya tidak disyariatkan, maka ibadah itu tidak diterima.
Contohnya, menyembelih kuda sebagai hewan kurban. Karena hewan kurban hanya dari jenis binatang ternak onta, sapi dan kambing.

3. Ukuran
Seandainya ada seseorang yang ingin menambah satu shalat sebagai shalat wajib atau menambah satu raka’at dalam shalat wajib, maka amalannya ini adalah bid’ah dan tertolak. Karena amalan (shalat) itu menyelisihi syari’at di dalam ukuran dan bilangannya.

4. Tata cara
Jika seseorang membolak-balik wudhu dan shalat, maka wudhu dan shalatnya tidak akan sah. Karena amalannya menyelisihi syari’at di dalam kaifiyah (tatacara).

5. Waktu
Seandainya seseorang menyembelih hewan kurban di bulan Rajab atau puasa Ramadhan di bulan syawwal atau wukuf di Arafah pada tanggal sembilan Dzulqa’idah, maka itu semua tidak akan sah karena menyelisihi syari’at di dalam waktu.

6. Tempat
Jika seseorang melakukan i’tikaf di rumahnya, tidak di masjid atau dia wukuf pada tanggal sembilan Dzulhijjah di Muzdalifah, maka hal itu tidak sah karena menyelisihi syari’at di dalam tempat.

#catatan sepemahaman penulis

Meta morfillah

No comments:

Post a Comment

Text Widget