Pages

28 September, 2016

[Mentoring] Riba

Bedah buku “Riba dan Gharar” karya Ustad Oni Sahroni, MA
Masjid Alumni
Bogor, 28 Agustus 2016

Riba

Cara efektif mengetahui halal haram dalam bisnis adalah mempelajari “ilmu hitamnya” dulu. Sebab dalil bisnis adalah “boleh….kecuali….” berarti yang terlarangnya sedikit.

Untuk mempelajari fiqih ada 3 cara pandang:
  1. 1.       Cara pandang tekstual (tertulis atau tidak di Quran dan hadits?)
  2. 2.       Cara pandang maslahat oriented (legalitas syariah berdasarkan maslahat umat)
  3. 3.       Cara pandang moderat (gabungan 1 dan 2)

Buku ini menggunakan cara pandang ketiga.

Riba pada dasarnya terbagi menjadi 2:
  1. a.       Riba qardh (riba yang berlaku dalam pinjaman)
  2. b.      Riba buyu’ ( riba yang berlaku dalam jual beli/riba sharaf). Riba ini terbagi menjadi 2 lagi, yakni riba al fadhi (tambahan barang), dan riba nasi’ah (penundaan waktu)

Riba jual beli: pertukaran barang sejenis yang berbeda kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan.
Contohnya PENUKARAN MATA UANG:
  1. a.       Penukaran mata uang yang SAMA harus: tunai, sama nominal (100 ribu ya harus sama nominalnya 100 ribu)
  2. b.      Penukaran mata uang yang BERBEDA harus: tunai
  3. c.       Penukaran mata uang dengan KOMODITAS harus: tidak ada syarat

Contoh riba jual beli:
  1. a.       Ke money changer dikasihnya besok (riba dalam hal waktu penyerahan/menunda) atau tidak tunai.
  2. b.      Tukar uang lebaran 100 ribu ke dalam pecahan kecil, senilai 95 ribu (riba dalam hal tidak sama nominal).

Riba pinjaman: riba yang terjadi pada transaksi utang piutang yang tidak memenuhi kriteria, untung muncul bersama risiko.

Inilah yang sering terjadi di bank konvensional. Misalnya pinjam 1 juta, harus balik 1,2 juta (pemilik uang nol risiko). Hukumnya HARAM.

Sedangkan dalam bank syariah, prinsip mudharabah (bagi hasil). Misal aku punya 10 juta lalu mau didepositokan ke bank syariah. Kalau untung, bagi hasil sebesar 60:40. Uang 10 juta itu dijalankan untuk biaya jualan bakso. Tapi saat rugi, pemilik modal juga merasakan rugi, sebab yang menjalankan usaha bakso juga telah rugi secara waktu dan tenaga. Jangan sampai rugi uang juga.
Contoh lain di leasing/asuransi.

Bagaimana cara agar meminimalisir agar syariah?

UBAH AKAD, dari simpan pinjam menjadi jual beli.

Kasus: A mau beli motor lewat ADIRA/leasing seharga 13 juta. Pertama ADIRA beli langsung motor ke dealer. Lalu ADIRA jual motor ke A sebesar 20 juta (ADIRA berhak dapat margin/keuntungan jual beli). Ini tidak haram. Jatuh ke cara ketiga di riba jual beli (uang ditukar jadi komoditas/barang yakni motor).

Bagaimana dengan bunga/DP?

DP atau jaminan adalah sah (dalam transaksi jual beli tidak tunai/simpan pinjam). Jaga-jaga bila penghutang tidak mau bayar, maka ambil jaminan sesuai hutang. Boleh juga diberi sanksi, tapi bukan untuk kepentingan pribadi. Sanksi digunakan untuk dana social (agar tidak jadi riba).

Perbedaan syariah dan konvensional memang tidak terlalu terasa bagi nasabah, tapi lebih terasa ke penjual (kasus ADIRA. Maka ADIRAnya yang lebih merasakan dalam hal akad).
Kelemahan perbankan syariah di Indonesia:

Sumber daya manusia (SDM) yang kebanyakan adalah orang/karyawan bank konvensional lalu dimutasi dan detraining sebentar, sehingga masih tidak paham akad syariah (pemikirannya masih terbiasa cara bank konvensional). Misal: tidak ada kebolehan bank meminjamkan uang (muharabah) untuk bayar hutang, tapi demi kompetitif dengan bank lain maka dibuatlah proposal fiktif oleh SDM yang bersangkutan.


Meta morfillah

No comments:

Post a Comment

Text Widget