Pages

24 December, 2017

[Mentoring] Hadits 8 'arbain - Haramnya seorang muslim (tidak boleh dibunuh)

HADITS 8 'ARBAIN - HARAMNYA SEORANG MUSLIM (TIDAK BOLEH DIBUNUH)

Ahad, 24 Desember 2017
Bu Efi dengan kitab Al Wafi

Kandungan Hadist :
1. Dengan mengucap syahadat, seseorang sudah terpelihara jiwa dan hartanya.
Masalah kejujuran syahadatnya, itu urusan Allah. Seperti kisah Usamah bin Zayid yang membunuh seorang kafir yang baru saja bersyahadat demi menyelamatkan hartanya, menyebabkan Rasul murka.
Hal itu didasari pada Q. S. At taubah [9]: 5 dan 11.
Namun jika mereka meninggalkan salah satu rukun Islam, lalu mereka didukung kelompok kuat/berpengaruh, maka wajib diperangi.
Salah satu strategi perang Rasul adalah menunggu pagi. Melihat dulu keadaan kota apakah penduduknya muslim atau bukan (ditandai dengan adanya azan dan shalat subuh).

2. Perdebatan Abu Bakar dan Umar bin Khattab.
Saat kekhalifahan Abu Bakar, beliau memerangi orang yang tidak membayar zakat. Umar awalnya tidak setuju, sebab Umar berpendapat bahwa dengan syahadat saja, mereka sudah terlindungi. Memerangi orang yang tidak bayar zakat, hanya jika orang tersebut berkelompok/berkomplot untuk tidak membayar zakat.
Namun Abu Bakar berpendapat bahwa shalat dan zakat adalah satu, sebab perintah dalam Al Quran pun selalu menyandingkan shalat dan zakat. Berpegangan pada hadits ini, Abu Bakar berpendapat pada kata "illa bihaqqi" yang berarti "kecuali ada ketetapan hukum Islam". Bagi Abu Bakar, zakat adalah hak/ketetapan hukum Islam bagi harta. Maka itu menjadi dasar untuk memerangi kaum munafiq.
Saat memutuskan hal itu, Abu Bakar belum tahu nash yang sebenarnya bahwa tindakannya dibenarkan (merujuk pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar). Hal ini menunjukkan bahwa betapa dalam dan jernihnya pemahaman Abu Bakar terhadap Islam (hadits). Hingga Umar pun akhirnya setuju pada pendapat Abu Bakar dan ikut memerangi orang yang tidak membayar zakat.

3. Iman yang diharapkan oleh syariat adalah pengakuan yang mendalam tanpa keraguan (tidak hanya di bibir saja).

4. Maksud kata "illa bihaqqi" (kecuali ada ketetapan hukum Islam) adalah diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman itu seperti:
Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agama dan jamaahnya (murtad).

5. Menjelaskan perhitungan di akhirat adalah mutlak urusan Allah. Nabi dan Da'i hanya bertugas memberi peringatan (Q. S. Al Gasiyah [88]: 21-26)

*catatan sepemahaman penulis

Meta morfillah

No comments:

Post a Comment

Text Widget