Pages

10 May, 2019

[Mentoring] IKHTILAF (part 1)

Pengertian secara etimologi: tidak sepakat/sama. 

Menurut ulama ada 2: perlawanan yang menimbulkan perpecahan. Dan perbedaan pendapat/sudut pandang, yang disebabkan perbedaan tingkat kecerdasan/perolehan informasi.

Ikhtilaf yang dibolehkan: dalam masalah furu' / cabang, di luar masalah aqidah.
Ikhtilaf yang tidak dibolehkan: masalah ushul/dasar.

Penentu masalah ushul dan furu' didasarkan pada ilmu ushul fiqih dan bahasa arab.
Ikhtilaf pasti terjadi karena faktor:
  1. perbedaan kemampuan akal para ulama dalam menginterpretasi ayat/hadits
  2. perbedaan informasi dan ilmu yang dimiliki para ulama
  3. perbedaan lingkungan, situasi dan kondisi. Imam Syafi'i pernah memberikan fatwa berbeda untuk hal yang sama di tempat yang berbeda (iraq & mesir)
  4. perbedaan ketentraman hati
  5. perbedaan dalam menempatkan dalil yang harus didahulukan

contoh:
1. pelaksanaan shalat ashar di bani quraizah
2. tayamum lalu ketemu air, perlu shalat lagi atau tidak?
3. mandi junub diganti dengan tayamum, awalnya Umar menolak


Meta morfillah

No comments:

Post a Comment

Text Widget