BERMUAMALAH SESUAI TUNTUNAN AGAMA
Ahad, 22 Oktober 2017
Muhammad Iman Sastra Mihajat
Tilawah:
Q. S. Al Baqarah [2]: 275-281
1. Beda jual beli dan riba
Contoh kasus:
Ada orang mau meminjam uang 1 juta untuk beli HP.
Menjadi riba jika= orang tersebut dipinjamkan uang sebesar 1 juta untuk beli HP, lalu harus mengembalikan uang tersebut menjadi 1,5 juta. Ini haram jika mengambil manfaat dari pinjaman.
Menjadi jual beli jika= Kita belikan HP sesuai spesifikasi yang dia mau. Lalu kita jual padanya (dalam bentuk barang/HP) sebesar 1,5 juta dengan mencicil. Ini halal, sebab tidak mengapa ambil untung dalam jual beli.
Sebab muamalah tidak hanya melihat besar nominal yang sama (sekilas terlihat sama antara jual beli dan riba), tapi muamalah menilai dari proses A-Z, terutama akadnya.
2. Dasar fiqih muamalah VS fiqih ibadah
Fiqih ibadah: Fix, tetap, tidak berubah-ubah. Misalkan shalat, dari pertama 2 rakaat shalat subuh, sampai kiamat pun tetap segitu jumlahnya.
Asal dari ibadah itu HARAM, sampai ada DALIL yang MEMBOLEHKANNYA.
Fiqih muamalah: Dinamis, berkembang sesuai zaman/kontemporer.
Asal dari muamalah itu MUBAH, sampai ada yang DILARANG/DIHARAMKAN. Maka pelajari yang diharamkan saja, selebihnya halal.
Umar bin Khattab melarang bertransaksi/ke pasar kalau kita belum mengerti fiqih muamalah, sebab kekhawatiran akan tergelincir pada riba begitu besar. Dosa riba jauh lebih besar daripada dosa berzina.
3. Kenapa harus bertransaksi sesuai syariah?
Sebab implikasinya general. Berdampak pada yang lain, bila kita tidak syariah (juga hilang keberkahan).
PAHAMI APA ITU RIBA?
Riba adalah semua hutang piutang yang di dalamnya mengalir MANFAAT bagi si pemberi hutang.
Hati-hati!
Misal A pinjam 1 juta sama si B. B gak ambil untung uang, tapi minta diantar/dipijat sebagai balas jasa sudah meminjamkan uang. Itu manfaat. Tidak boleh. Sebab itu menjadi riba.
Kecuali kalau A dan B memang sudah terbiasa saling mengantar/memijat di kesehariannya tanpa terkait pinjaman.
Juga saat ibu-ibu meminjamkan alat masak/piring ke tetangga yang hajatan, lalu berujar "Balikinnya jangan kosong ya," atau "Ya tahu dirilah, habis pinjam barang balikinnya jangan kosong hehe"
Maka itu riba. Sebab mengambil manfaat. Kecuali kalau tidak diminta, tapi yang punya hajat memang memberi makanan sebagai rasa terima kasih.
KASUS-KASUS UMUM YANG TERMASUK RIBA:
1. Tukar tambah perhiasan emas.
Cara menghindari ribanya: jual dulu emas sampai dapat uangnya, baru beli lagi emas yang baru. Lebih bagus lagi, beda toko, jadi tidak khawatir akan riba.
2. Transaksi di bank konvensional (Gaji melalui bank konvensional)
Cara menghindari ribanya: Jika Anda bukan decision makernya, hanya karyawan, maka cobalah dekati pimpinan untuk meminta gaji Anda dialihkan ke bank syariah. Bila ternyata tidak bisa, maka buatlah akun pribadi bank syariah. Lalu tiap gajian, Anda pindahkan semua gaji Anda ke Bank Syariah. Setidaknya Anda sudah berikhtiar menjauhi riba, dan banyak-banyaklah beristighfar pada Allah.
3. Dropshipper dan reseller BUKAN RIBA, selama pemiliknya sudah setuju untuk dipromosikan oleh reseller dan dropshipper.
4. SEMUA PRODUK BANK KONVENSIONAL = RIBA
5. Semua asuransi = HARAM, tidak ada yang syariah. Dalam Islam adanya TAKAFUL. Berbeda mekanismenya dengan asuransi.
*Catatan sepemahaman penulis
Meta morfillah
No comments:
Post a Comment